Tentang BPR Sami Makmur
Sejarah BPR Sami Makmur
BPR SAMI MAKMUR (BPR SM) lahir pada tahun 2002 melalui proses akuisi dari PT. BPR Pajang Raya Sukoharjo dengan keluarnya Akta Notaris No. 53 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sekaligus perubahan nama menjadi PT. BPR Sami Makmur.
- Akta Notaris Pendirian PT. No.53 tanggal 15 Juni 2002 tentang perubahan anggaran dasar yang dibuat oleh Notaris Ina Megahwati, SH yang berkedudukan di Surakarta.
- Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : C-15866 HT.01.04.TH.2002 tanggal 22 Agustus 2002 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Sami Makmur.
- Akta Notaris No. 77 tanggal 30 Desember 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat oleh Notaris Danang Prasodjo, SH yang berkedudukan di Sukoharjo.
- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonnesia Nomor : AHU-0000230.AH.01.02 Tanggal 06 Januari 2025 Tentang Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Perekonomian Rakyat Sami Makmur.
Visi Perusahaan
BPR yang membantu memenuhi kebutuhan modal usahanya dengan pelayanan yang baik serta manajemen yang efektif.
Misi Perusahaan
Mendukung usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Sukoharjo dan sekitarnya melalui penyediaan jasa BPR yang mudah dijangkau serta dikelola dengan profesional dan mampu memberikan masukan bagi pendapatan daerah Kab. Sukoharjo.
Tujuan Perusahaan
Mendukung pertumbuhan UMKM di Sukoharjo dan sekitarnya melalui layanan BPR yang mudah diakses, profesional, dan efektif, serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah.
Susunan Pengurus BPR Sami Makmur
| Direktur utama | Widodo, SE |
| Direkur | Purwanto, S.Pd |
| Komisaris Utama | Herman Santosa, B.Bus |
| Komisaris | Agus Winarno, S.Sos |